Tentang PPDP-OJK

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan bentuk usaha pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia, termasuk usaha untuk mengembangkan dan memperkuat industri keuangan.

Sebagai salah satu badan otoritas yang di amanatkan di dalam undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran sebagai salah satu lembaga yang bertugas untuk melakukan pengembangan industri keuangan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Salah satu industri keuangan yang masuk ke dalam lingkup tugas OJK adalah Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

 

Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP memiliki tugas yang salah satunya adalah untuk mendorong serta mengembangkan pertumbuhan dan daya saing Industri PPDP di Indonesia agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional. Sebagai usaha dalam mengembangkan industri PPDP, Direktorat Pengembangan PPDP berencana untuk menyelenggarakan kompetisi penulisan karya tulis dengan judul “PPDP-OJK Idea Writing Competition 2025” yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi pelaku dan asosiasi industri PPDP untuk dapat menyalurkan ide, gagasan, dan hasil kajian yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan Industri PPDP.

Tujuan Kegiatan

Tujuan utama dari penyelenggaraan kegiatan IWC 2025 adalah untuk mendorong penelitian dan pengembangan di bidang PPDP dengan harapan dapat menciptakan ide-ide baru yang inovatif dan solutif dalam meningkatkan daya saing industri PPDP. Selain itu, karya terbaik juga akan dipertimbangkan untuk menjadi program kerja Direktorat Pengembangan PPDP ke depan dengan turut melibatkan penulis.

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait PPDP-OJK Idea Writing Competition 2025, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda!